Desa Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto akan membuka lowongan pengisian Perangkat Desa yang kosong. Formasi jabatan perangkat desa yang dibutuhkan adalah KEPALA DUSUN BETRO TIMUR dan KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 22 Juli 2025. Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat;
- Bebas narkoba; dan
- Sanggup berdomisili di desa setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.
- Bisa mengoprasikan komputer minimal Ms. Word dan Ms. Excel.
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan KTP el tidak memerlukan legalisir;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat, (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir);
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan atau Tidak Pernah Dihukum Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Dengan Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun, dikeluarkan oleh Pengadilan (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir);
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;Â
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Daftar riwayat hidup ditulis tangan;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4(empat) lembar; dengan background merah.
- Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
- Surat Pernyataan Sanggup Mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN ) terdekat;
- Surat Pernyataan Sanggup Berdomisili di Desa Setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa;
- Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa diajukan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan dengan dilengkapi semua persyaratan administrasi;
Pendaftaran akan dibuka selama 20 hari kerja (Senin - Jum'at) dengan jam kerja :
- Senin - Kamis  : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jum'at         : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
Untuk Informasi dan Pendaftaran bisa datang ke kantor sekretariat Tim Pejaringan dan Penyaringan Perangkat Desa/ Kantor Balai Desa.